FG memberikan sanksi kepada 14 perusahaan pertambangan karena melanggar undang-undang lingkungan hidup

Estimated read time 3 min read

Penjabat Direktur Departemen Kepatuhan Lingkungan Pertambangan di Kementerian Pertambangan dan Pengembangan Baja, Salim Adegbayega, mengatakan pemerintah federal telah memberikan sanksi kepada 14 perusahaan pertambangan karena melanggar berbagai undang-undang lingkungan hidup.

Adegboyega mengatakan kepada Kantor Berita Nigeria (NAN) di Abuja pada hari Rabu bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah disetujui di Ogun, FCT, Nasarawa, Lagos, Kogi, Ondo dan Edo.

Adegbayega mengatakan kementerian menegakkan sanksi dengan memberikan perintah berhenti bekerja kepada beberapa dari mereka; yang lainnya ditolak perpanjangan izinnya serta penolakan untuk mengalihkan hak kepemilikan mineral.

Dia mengatakan pasal 116 dan 119 undang-undang tersebut menyatakan bahwa sebelum perusahaan mana pun memulai penambangan, perusahaan tersebut harus menyerahkan dokumen hukum lingkungan yang wajib untuk operasi tersebut.

Ia mengatakan, dokumen-dokumen tersebut adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Program Pengolahan dan Rehabilitasi Lingkungan Hidup, serta Perjanjian Bina Lingkungan.

Penjabat direktur tersebut mengatakan bahwa setiap perusahaan pertambangan di Nigeria wajib menyerahkan dokumen-dokumen ini kepada kementerian sebelum memulai penambangan, namun semua perusahaan yang telah disetujui gagal melakukannya.

Adegboyega mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut melibatkan perusahaan lokal dan asing dan sebagian besar bergerak dalam ekstraksi granit dan mineral lainnya, sementara lebih banyak lagi yang akan dikenakan sanksi dalam waktu dekat.

Dia mengatakan kementerian telah mengembangkan strategi baru untuk memantau persetujuan perpanjangan izin.

“Jika diketahui bahwa suatu operator gagal memenuhi kewajiban lingkungan hidup, kementerian akan menolak memperbarui izinnya; kami baru-baru ini telah mengeksekusi lebih dari 10 kasus.

“Ada yang mengalihkan izinnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain karena mendapat mitra; mereka juga dikenakan sanksi dengan menolak dilakukannya pemindahan.

“Kami juga memiliki banyak kasus serupa yang mendekati 10. Kami memiliki 14 perusahaan yang terkena salah satu sanksi dengan menolak persyaratan tertentu atau perintah penghentian langsung kerja.

“Operator kami yang mengerjakan dokumen ini, kami melihatnya sebagai pelanggaran hukum dan saat itulah kami biasanya datang, untuk memastikan kepatuhan dengan menuliskannya,” katanya.

Penjabat direktur mengatakan, jika mereka gagal mematuhi hukum, maka akan dikenakan sanksi setelah diberikan serangkaian surat.

Ia menyarankan perusahaan pertambangan untuk memenuhi seluruh kewajiban lingkungan dengan bekerja sesuai hukum, dan menambahkan bahwa undang-undang sangat jelas mengenai apa saja kewajibannya.

Adegboyega mengatakan bahwa awal tahun ini, pemerintah federal menerbitkan nama-nama perusahaan yang terlibat untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang peraturan lingkungan di kalangan para penambang.

Ia mengatakan bahwa kementerian akan segera memperkenalkan mekanisme untuk menyadarkan masyarakat umum tentang cara menyiapkan dokumen lingkungan tersebut.

Dia meminta pemerintah untuk terus mendukung sektor mineral padat karena pemerintah telah membuat pernyataan kebijakan untuk mengembangkan sektor tersebut untuk mendukung pendapatan minyak.

Adegboyega menyarankan pemerintah untuk menyediakan semua logistik yang diperlukan untuk sektor ini agar dapat mencapai tujuan yang ditetapkan

Adegboyega mengatakan baru-baru ini ada protes dari masyarakat di Negara Bagian Ogun terhadap perusahaan pertambangan karena dugaan getaran, retakan pada dinding bangunan, kebisingan, hamburan, dan serpihan yang beterbangan di mana-mana.

Penjabat direktur mengatakan bahwa hal ini menimbulkan bahaya lingkungan bagi penduduk di daerah tersebut.

Ia mengatakan, kementerian telah mengeluarkan perintah penghentian kerja kepada perusahaan tersebut karena masalah lingkungan yang memicu protes masyarakat dan telah memulai penyelidikan atas masalah tersebut untuk mengetahui kenyataannya.

Pj direktur mengatakan perusahaan di Ogun bergerak di bidang penambangan granit sehingga mencatat kasus debu dan penggunaan bahan peledak.

“Kegiatan yang menjadi perhatian kami sebagian besar berkaitan dengan isu lingkungan, selain dari Bauchi yang melibatkan tantalite, sisanya sebagian besar berupa granit.”

NAN mengenang bahwa awal tahun ini, pemerintah berencana memberikan sanksi kepada 101 perusahaan pertambangan karena tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup.

DI DALAM

HK prize

You May Also Like

More From Author